Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEPUTIHAN PADA WANITA


 Keputihan


Sebagian wanita punya kebiasaan mengalami
keputihan. Warnanya bermacam-macam. Ada
yang bening, keruh atau kuning.

Hukumnya dirinci menjadi 3 yakni:
1. Jika keluar dari kemaluan luar (yang tampak
ketika jongkok buang air) maka suci. Dan
tidak membatalkan wudhu.
2. Jika keluar dari kemaluan bagian dalam na-
mun masih terjangkau oleh kemaluan laki-
laki maka suci menurut pendapat yang
ashah. Dan membatalkan wudhu.
3. Jika keluar dari kemaluan bagian dalam na-
mun yang tidak terjangkau oleh kemaluan
laki-laki maka najis.[24]

Jika ragu apakah cairan itu keluar dari luar atau
dari dalam maka hukumnya suci dan tidak
membatalkan wudhu.[25]

Keputihan yang berwarna keruh atau kuning
dipastikan najis sebab keluar dari kemaluan
bagian dalam. Dan cairan ini menurut
pendapat ashah hukumnya haid.[26]

Namun pendapat ashah ini kadang menyulitkan kaum hawa sebab kesulitan membedakan antara keputihan yang penyakit (bukan haid) dengan yang haid. Maka pada saat sedemikian sebaiknya mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa keruh dan kuning tidak
masuk haid.[27]

Keputihan yang bening dan putih ulama
sepakat hukumnya bukan haid.[28]

Hukum Keputihan:
Keruh dan kuning sebelum merah
Itulah haidnya haramlah puasa
Lainlah pula jika keluar
Dari kemaluan bukan rahimnya

K. Tanya Jawab
Soal:
Sebagaimana diketahui bahwa terjadinya
keputihan merupakan pertanda akan
datangnya menstruasi. Demikian juga ketika
menjelang berakhirnya. Cairan apakah itu ?

Jawab :
Menurut pendapat ashah cairan
tersebut jika berwarna keruh atau kuning
dihukumi haid. Baik yang sebelum darah kuat
atau sesudahnya.

Soal:
Di pertengahan masa suci, kami me-
ngalami keputihan dengan warna agak kuning
lengket. Bagaimana hukumnya yang
sedemikian?
Jawab:
hukumnya bukan haid.[29]

Soal:
Bagaimana mungkin mencatat jam dan
menit saat haid, sementara hal itu kadang
tidak terasa?

Jawab;
yang wajib dicatat ialah kapan dia
menyadari/tahu bahwa dia haid. Misalnya
saat ke toilet dsb. Jadi tidak harus pas persis
saat darah keluar.

Soal:
Ustadz, saya mengalami flek di pagi hari,
kemudian bersih. Sore hari keluar lagi flek
sedikit, dan bersih. Besoknya flek lagi. Apakah
hukumnya haid? Bagaimana dengan
shalatnya?

Jawab:
Keluar darah sedikit dan putus, lalu
keluar lagi dan putus. Setiap keluar dihukumi
haid (haram shalat). Dan setiap bersih
dihukumi suci (wajib shalat). Dan jika ternyata
darah tersebut tidak mencapai 24 jam dalam
15 hari maka bukan haid. Oleh karenanya
wajib qadha shalat yang ditinggalkan saat
keluar darah.

Soal;
saat puasa hampir maghrib mengalami
pendarahan. Apakah puasanya batal?

Jawab:
Jika hampir maghrib mengalami
pendarahan sebaiknya anda tidak langsung
makan / membatalkannya puasanya.
Mengapa? Sebab jika ternyata darah tersebut
tidak mencapai 24 jam maka bukan haid dan
puasanya sah. Jika darah itu mencapai 24 jam
maka nyatalah bahwa darah itu hukumnya
haid dan puasa anda batal.

Soal :
Untuk menghindari haid saat umroh,
kaum hawa mengkonsumsi obat agar tidak
haid. Bagaimana hukum mengkonsumsi obat
agar tidak haid?

Jawab :
Boleh minum obat untuk mencegah
haid. Dan jika setelah minum obat ternyata
haidnya kurang atau melebihi kebiasaannya,
atau bahkan warna darahnya berubah dari
yang semestinya asalkan sesuai ketentuan
haid (antara 1 s.d. 15 hari) maka tetap
dihukumi haid.

Post a Comment for "KEPUTIHAN PADA WANITA"