KEWAJIBAN MENAFKAHI ANAK DALAM RUMAH TANGGA
Assalamualaikum wr. wb.
Semoga sahabat semua selalu dalam lindungan alloh swt. Dan selalu di berkahi dimana pun berada amin.
Kali ini saya ingin berbagi sebuah wawasan yang semoga memberi manfaat dunia dan akhirat.
Didalam keluarga tentu ada beberpa kewajiban yang harus kita ketahui,khususnya kepala keluarga,dimana seorang kepala keluarga berkewajiban menafkahi anak istrinya.
Semoga sahabat semua selalu dalam lindungan alloh swt. Dan selalu di berkahi dimana pun berada amin.
Kali ini saya ingin berbagi sebuah wawasan yang semoga memberi manfaat dunia dan akhirat.
Didalam keluarga tentu ada beberpa kewajiban yang harus kita ketahui,khususnya kepala keluarga,dimana seorang kepala keluarga berkewajiban menafkahi anak istrinya.
adapun hal-hal dalam urutan kewajiban menafkahi sebagai berikut:
URUTAN KEWAJIBAN NAFKAH
Anak laki2 menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh.(bisa mencari nafkah sendiri)
Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika menikah nafkahnya beralih ke suaminya, sepenuhnya.
Ketika suaminya meninggal atau bercerai, nafkah anak"nya akan dikembalikan kepada ayahnya jika bercerai, dan dikembalikan pada keluarga pihak ayahnya yg laki" jika meninggal.
Sementara nafkah anak2nya sepenuhnya tetap menjadi tanggungjawab mantan suaminya (ayah anak2nya), dan jika anak2 ikut ibunya dan masih dalam pengurusan (anak-anak atau bayi), ibunya masih tetap diberikan nafkah krn mengurusi anak2nya dan menyusui bayinya (bahkan penyusuannya ini dibayar).
Jika mantan suaminya ini tidak mampu atau karena meninggal, maka nafkah anak-anak mereka menjadi tanggung jawab keluarga suaminya yang laki-laki (bapaknya, kakak/adek laki2, paman), sepenuhnya.
Di jaman ini, khususnya di lingkungan kita, indonesia, agaknya hukum ini diabaikan.
Bisa jadi karena belum tahu atau bahkan tidak mau tahu.
Tapi yang jelas, para wanita di sini sangat kuat, jangankan setelah ditinggal mati atau bercerai, bahkan ketika suaminya di sisinyapun, nafkah kerap ada di pundak sang isteri.
Ketahuilah wahai para laki2, ketika isterimu menafkahi anak2mu dengan cara yg haram dan mendidiknya dengan cara yang salah, di akhirat kamu tetap bertanggung jawab atas nafkah dan pendidikan anak-anakmu itu, bahkan atas nafkah haram dan pendidikan yang salah tsb.
Sungguh itu akan menjadi hutang yg bertumpuk. Karena sesungguhnya bagi perempuan, jika dia meninggalkan anak-anakmu dan menelantarkannya, maka tidak ada dosa baginya, karena mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawabmu dan keluargamu.
Naifnya lagi, ketika para lelaki itu menikahi janda yang beranak, justeru dia sibuk mendidik dan menafkahi anak tirinya tapi mengabaikan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya. Menjalankan sunnah dengan mengabaikan kewajiban, tekor pahala.
Jangankan anak2 tiri yg bukan anak kandungmu, bahkan ketika wanita yang dinikahi itu hamil karenamu sebelum nikah, nafkahnya tetap bukan kewajibanmu.
Dan kalian, wahai wanita... meski tak ada dosa bagimu membiarkan anak-anakmu, tapi merawat, manafkahi dan mendidik mereka mencintai dan mengerti tentang Rabbnya serta berbakti pada ayahnya (seburuk apapun dia) adalah jihadmu.
Pahala berlimpah bagimu atas perjuangan dan keikhlasanmu, Insyaa Allah.
Karena merawat, mendidik (apalagi di tengah kekecewaan mereka) sekaligus menafkahi mereka, bukanlah perkara yang mudah.
Dan ketahuilah, hak-hakmu kelak akan dikembalikan kepadamu di akhirat.
Nb. Jika terjadi kesalahan atau pun kesilapan dalam penulisan,keterangan di mohon untuk mengkoreksi.
Semoga bermanfaat
Terimkasih
URUTAN KEWAJIBAN NAFKAH
Anak laki2 menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh.(bisa mencari nafkah sendiri)
Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika menikah nafkahnya beralih ke suaminya, sepenuhnya.
Ketika suaminya meninggal atau bercerai, nafkah anak"nya akan dikembalikan kepada ayahnya jika bercerai, dan dikembalikan pada keluarga pihak ayahnya yg laki" jika meninggal.
Sementara nafkah anak2nya sepenuhnya tetap menjadi tanggungjawab mantan suaminya (ayah anak2nya), dan jika anak2 ikut ibunya dan masih dalam pengurusan (anak-anak atau bayi), ibunya masih tetap diberikan nafkah krn mengurusi anak2nya dan menyusui bayinya (bahkan penyusuannya ini dibayar).
Jika mantan suaminya ini tidak mampu atau karena meninggal, maka nafkah anak-anak mereka menjadi tanggung jawab keluarga suaminya yang laki-laki (bapaknya, kakak/adek laki2, paman), sepenuhnya.
Di jaman ini, khususnya di lingkungan kita, indonesia, agaknya hukum ini diabaikan.
Bisa jadi karena belum tahu atau bahkan tidak mau tahu.
Tapi yang jelas, para wanita di sini sangat kuat, jangankan setelah ditinggal mati atau bercerai, bahkan ketika suaminya di sisinyapun, nafkah kerap ada di pundak sang isteri.
Ketahuilah wahai para laki2, ketika isterimu menafkahi anak2mu dengan cara yg haram dan mendidiknya dengan cara yang salah, di akhirat kamu tetap bertanggung jawab atas nafkah dan pendidikan anak-anakmu itu, bahkan atas nafkah haram dan pendidikan yang salah tsb.
Sungguh itu akan menjadi hutang yg bertumpuk. Karena sesungguhnya bagi perempuan, jika dia meninggalkan anak-anakmu dan menelantarkannya, maka tidak ada dosa baginya, karena mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawabmu dan keluargamu.
Naifnya lagi, ketika para lelaki itu menikahi janda yang beranak, justeru dia sibuk mendidik dan menafkahi anak tirinya tapi mengabaikan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya. Menjalankan sunnah dengan mengabaikan kewajiban, tekor pahala.
Jangankan anak2 tiri yg bukan anak kandungmu, bahkan ketika wanita yang dinikahi itu hamil karenamu sebelum nikah, nafkahnya tetap bukan kewajibanmu.
Dan kalian, wahai wanita... meski tak ada dosa bagimu membiarkan anak-anakmu, tapi merawat, manafkahi dan mendidik mereka mencintai dan mengerti tentang Rabbnya serta berbakti pada ayahnya (seburuk apapun dia) adalah jihadmu.
Pahala berlimpah bagimu atas perjuangan dan keikhlasanmu, Insyaa Allah.
Karena merawat, mendidik (apalagi di tengah kekecewaan mereka) sekaligus menafkahi mereka, bukanlah perkara yang mudah.
Dan ketahuilah, hak-hakmu kelak akan dikembalikan kepadamu di akhirat.
Nb. Jika terjadi kesalahan atau pun kesilapan dalam penulisan,keterangan di mohon untuk mengkoreksi.
Semoga bermanfaat
Terimkasih
Post a Comment for "KEWAJIBAN MENAFKAHI ANAK DALAM RUMAH TANGGA"