WAKTU YANG TEPAT UNTUK BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI
۞waktu Yang Tepat Untuk Bersenggama ۞
القَوْلُ في الجِمَاعِ وَالأوْقَاتِ # مُهذّب التّعْبِير في الأبْيَات
"Penjelasan tentang masalah bersenggama dan waktunya, dituturkan lewat susunan kata yang indah dalam beberapa bait."
Dengan nazham tersebut Syekh penazham mengawali penjelasannya tentang tata krama bersenggama dan waktu-waktu yang dianjurkan serta yang harus dihindari oleh orang yang hendak bersenggama. Juga hal-hal yang bertalian dengan tata krama lainya. Berikut ini bait-baitnya:
في كُلِّ ساعةٍ مِنَ الأيّامِ #مِنْ غَيْرِ ما يَأتِيكَ في انْتِظَام
"Senggama dapat dilakukan setiap saat, selain pada waktu yang akan diterangkan secara berurutan."
يجُوْزُ فِيها الوَطْءُ يَا ذَاالشّانِ # كَمَا أَتَي فِي سُوْرةِ الأعْوَان
Didalam saat tersebut senggama bisa dimulai, wahai kawan, seperti penjelasan yang terdapat pada surat An-Nisa'"
Syekh penazham menjelaskan, bahwa senggama dapat dilakukan setiap saat, baik siang maupun malam, kecuali pada waktu yang nanti akan dijelaskan, sebagaimana petunjuk yang terdapat dalam Al-Quran yaitu firman Allah Swt.:
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
"Istri-istri kalian adalah (seperti) tempat tanah kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki" (Qs. Al- Baqarah: 223)
Maksudnya, kapan saja kalian mau, baik siang maupun malam menurut beberapa tafsir atas ayat diatas. Ayat ini jugalah yang dimaksudkan oleh kata-kata penazham, seperti penjelasan pada surat An-Nisa', akan tetapi, bersenggama pada permulaan malam lebih utama.
Oleh karena itu Syekh penazham mengingatkan dalam bait berikut ini:
ٰكن صدرَ اللّيلِ أَوْلٰى فاعْتَبِرْ # وقيل بالعَكْسِ وأوّلُ شهْر
"Namun senggama diawal malam lebih utama, ambillah pelajaran ini, Pendapat lain mengatakan sebaliknya, maka yang awal itulah yang diisytiharkan"
Al-Imam Abu Abdullah bin Al-Hajji didalam kitab Al-Madkhal mengatakan, bahwa ada dipersilahkan memilih dalam melakukan senggama, baik diawal atau akhir malam. Akantetapi, diawal malam lebih utama, sebab, waktu untuk mandi jinabat masih panjang dan cukup. Lain halnya kalau senggama dilakukan diakhir malam, terkadang waktu untuk mandi sangat sempit dan berjamaah shalat subuh terpaksa harus tertinggal, atau bahkan mengerjakan shalat subuh sudah keluar dari waktu yang utama, yaitu shalat diawal waktu.
Disamping itu, senggama diakhir malam sudah barang tentu dilakukan sesudah tidur, dan bau mulut pun sudah berubah tidak enak, sehingga dikhawatirkan akan mendatangkan rasa jijik dan berkurangnya gairah untuk memadu cinta kasih. Akibatnya, senggama dilakukan hanya bertujuan senggama, lain tidak. Padahal maksud dan tujuan senggama tidaklah demikian, yaitu untuk menanamkan rasa ulfah dan mahabbah, rasa damai dan cinta, serta saling mengasihi sebagai buah asmara yang tertanam didalam lubuk hati suami istri.
Pendapat tersebut ditentang oleh Imam Al-Ghazali. Beliau berpendapat, bahwa senggama yang dilakukan pada awal malam adalah makruh, karena orang (sesudah bersenggama) akan tidur dalam keadaan tidak suci. Sehubungan dengan pendapat Al-Ghazali ini, Syekh penazham mengingatkan melalui nazhamnya: waqiila bil-'aksi(pendapat lain mengatakan sebaliknya). Akan tetapi, pendapat yang mashur adalah pada awal malam, sebagaimana yang disampaikan penazham: wa awwalun syuhir (maka yang awal itulah yang diisytiharkan).
Selanjutnya Syekh penazham menjelaskan beberapa malam, dimana disunahkan didalamnya melakukan senggama, sebagaimana diuraikan pada bait nazham berikut ini:
ليلةُ العَرُوبِ والإثنين # يُؤذنُ بالفضْلِ بِغَيْرِ مَيْنِ
"Senggama dimalam Jumat dan Senin benar-benar di sunahkan, karena keutamaan malam itu tidak diragukan."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa disunahkan bersenggama pada maka Jumat. Karena malam Jumat adalah malam yang paling utama diantara malam-malam lainya. Ini juga yang dimaksudkan Syekh penazham : bi lailatil ghuruubi dengan menetapkan salah satu takwil hadits berikut ini:
رَحِمَ اللُه مَنْ غَسَلَ وَاغْتَسَلَ
Allah Swt. memberi rahmat kepada orang yang karena dirinya orang lain melakukan mandi dan ia sendiri melakukannya"
Syekh Suyuti mengatakan, bahwa hadits tersebut dikuatkan oleh hadits dari Abu Hurairah berikut ini:
أيُعْجِزُ أَحَدُكُم أَنْ يُجَامِعَ أهْلَهُ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمْعَةٍ فإنَّ لَهُ أجْرَينِ اثنَيْنِ أجْرَ غُسْلِه امْرَأَتِهِ
"Apakah seseorang diantara kalian tidak mampu bersenggama bersama istrinya pada setiap hari Jumat? Sebab, baginya mendapat dua macam pahala, pahala dia melakukan mandi dan pahala istrinya juga melakukan mandi."(HR. Baihaqi)
Bersenggama itu disunahkan lebih banyak dilakukan dari pada hari-hari dan waktu yang telah disebutkan diatas. Hal itu dijelaskan oleh Syekh penazham melalui nazham nya berikut ini:
وكونُهُ بَعْدَ نَشَاطٍ يَا فَتَي # وَخِفَةِ الأعْضَا وهَمّ ثَبَتَا
"Senggama dilakukan setelah tubuh terangsang, hai pemuda, tubuh terasa ringan dan tidak sedang dilanda kesusahan."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa termasuk kedalam tata krama bersenggama adalah senggama dilakukan setelah melakukan pendahuluan, misalnya bermain cinta, mencium pipi, tetek, perut, leher, dada, atau anggota tubuh lainnya, sehingga pendahuluan ini mampu membangkitkan nafsu dan membuatnya siap untuk memasuki pintu senggama yang sudah terbuka lebar dan siap menerima kenikmatan apapun yang bakal timbul. Hal ini dilakukan karena ada sabda Nabi Saw.: "Janganlah salah seorang diantara kalian (bersenggama) dengan istrinya, seperti halnya hewan ternak. Sebaiknya antara keduanya menggunakan perantara. Ditanyakan, 'Apakah yang dimaksud dengan perantara itu?' Nabi Saw. menjawab,'Yakni ciuman dan rayuan."
Diantara tata krama senggama lainya adalah bersenggama dilakukan setelah perut terasa ringan dan tubuh benar-benar segar. Karena senggama dalam keadaan perut kenyang akan dapat menimbulkan rasa sakit, mengundang penyakit tulang, dan lain-lain. Oleh karena itu, bagi orang yang selalu menjaga kesehatan hal-hal seperti itu sebaiknya dihindari. Dikatakan, bahwa ada tiga perkara yang terkadang dapat mematikan seseorang, yaitu:
Bersetubuh dalam keadaan lapar.
Bersetubuh dalam keadaan sangat kenyang.
Bersetubuh setelah makan ikan dendeng kering.
Kata-kata Syekh penazham diatas di athaf kan pada lafazhal-a'dhaa-u, yang berarti ringannya rasa susah, maksudnya, kesusahan tidak sedang melanda dirinya. Oleh karena itu sebenarnya susunan kata tersebut (ringannya rasa susah) tidak diperlukan lagi, karena ada kata-kata penazham :
Bersetubuh dalam keadaan sangat kenyang.
Bersetubuh setelah makan ikan dendeng kering.
Kata-kata Syekh penazham diatas di athaf kan pada lafazhal-a'dhaa-u, yang berarti ringannya rasa susah, maksudnya, kesusahan tidak sedang melanda dirinya. Oleh karena itu sebenarnya susunan kata tersebut (ringannya rasa susah) tidak diperlukan lagi, karena ada kata-kata penazham :
"Setelah tubuh terasa ringan". Jadi seolah-olah susunan kata tersebut hanya untuk menyempurnakan baitnazham"
۞ Waktu yang Harus Dihindari Saat Jima' ۞
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazham nya yang berbahar rajaz berikut ini:
وَمَنْعُ في الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ # وَ ضِيقِ وَقْتِ الفَرْضِ لَا الْتَبَاسِ
"Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas, Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas."
Allah Swt. berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid" (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "menjauhkan diri" adalah menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara marfu':
Rasulullah Saw.bersabda:
"Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri"
Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata, "Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta."
Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu' dari shahabat Abu Hurairarah ra.: Rasulullah Saw.bersabda:
"Barang siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Saw."
Rasulullah Saw. bersabda:
"Barang siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar."
Ibnu Yamun meneruskan nazham -nya sebagai berikut:
"Dilarang senggama (menurut pendapat yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha, Demikian pula dimalam pertama pada setiap bulan.
Dimalam pertengahan pada setiap bulan, Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap bulan."
Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:
"Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan"
Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut. Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi larangan- larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu.
Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham
berikut ini:
berikut ini:
"Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.
Dikala marah, sangat gembira, demikian pula, dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur.
Dikala muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar dari pemandian.
Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam), jagalah dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela."
Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi,
Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.
Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As- Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya, karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat.
Juga hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini:
"Kurangilah bersenggama pada musim panas, dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan."
Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh yang kering sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang melanda.
Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut:
"Dua kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba.
Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan, setiap Jumat bagi suami yang sakit-sakitan."
Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya. Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri) (satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.
Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan, sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazham nya berikut ini:
"Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai pemuda, jika istri merasa tidak enak karenanya, maka layanilah dia.
Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada. Perhatikan apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius."
Syekh Zaruq dalam kitab An-Nashihah berkata, "Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan."
Imam Zaruq juga berkata: "Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali disiang hari."
Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini: "Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: 'Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?' Rasulullah Saw. menjawab: 'Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta (kendaraan)'."
Rasulullah Saw. juga bersabda:
"Ketika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba"
Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan dapat memperbanyak air susu istri.
Post a Comment for "WAKTU YANG TEPAT UNTUK BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI"