HUKUM BELAJAR TENTANG HAID NIFAS DAN ISTIKHADLOH
agan,dan agan wati kali ini Mbah Ali ingin mengajak kalian semua ngaji bareng khususnya para wanita nih yang berkewajiban tau tentang hukum-hukum haid,
nih ane kasih tau,dalam rissalatul mahidl, Kaum wanita wajib belajar loh,,tentang hukum hukum haid ,nifas dan istikhadloh,.jika wanita sudah punya suami,dan suamu sudah memahami tentang hukum hukum itu,dan wanita belum tau,,,maka suami tersebut kewajiban untuk mengajarinya.
PERHATIAN!!
Hal ini harus di perhatikan dengan sungguh sunguh.sebab masih banyak sekali wanita yang sudah haidl,nifas atau istikhadloh,tapi belum mengerti tentang hukum hukumyang penting ini.
Bahkan banyak yang sudah berkeluarga,baik laki-laki maupun perempuan ssama sekali belum mengerti tentang hal ini.
Padahal Bab ini sangat kuat hubunganya dengan ibadah,misalnya sholat,puasa,mandi.hubungan suami istri dan sebagainya.Sedangkan orang2 kebanyakan tidak memperhatikan,Tidak mau tau HUKUM BELAJAR TENTANG HAID NIFAS DAN ISTIKHADLOH
atau belum mendapat pembelajaran dari gurunya,,,,,,teruus,,siapa yang berdosa,,???
apa itu haid?
Mari kita kupas sedikit demi sedikit,,
biar bacanya tidak terlalu tegang,,di sambi minum kopi dulu gan,,hehehee ngopi aja dulu biar cerdas!!
Darah yang keluar dari farji wanita itu ada 3 yaitu:
1.Haid. 2.Nifas 3.Istikhadloh
Haid adalah darah yang keluar dari farji seorang perempuan yang berumur 9 tahun,dengan sehat(tidak karena sakit)/tetapi memang kodrat/ watak wanita dan tidak setelah melahirkan anak.adapun darah yang keluar karena sakit maka dinamakan darah istikhadloh(sperti ketentuan dalm bab istikhadloh yang insyaalloh Mbah Ali akan kupas di tread yang akan datang)
adapun darah yang keluar setelah melahirkan dinamakan Nifas,
ok gan,,,sedikit dulu ngaji bersama mbah ali.sedikit demi sedikit lama lama menjadi bukit
niar pun sedikit ,yang penting bermanfaat danbisa di pahami,,amien,,
salam sukses dari ane,,,,,akhirul kalam sumassalau'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh,,
Post a Comment for "HUKUM BELAJAR TENTANG HAID NIFAS DAN ISTIKHADLOH"